Monday, March 23, 2015

Prosedur Pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengurusan IMB
Dalam artikel kali ini  saya akan membagikan sedikit bagaimana prosedur dalam pengurusan surat ijin mendirikan bangunan atau yang sering kita dengan IMB. Sebelum mendirikan gedung, rumah atau ruko sebaiknya anda telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan. Surat IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas atau badan pengurusan perijinan terpadu di wilayah provinsi atau kabupaten kota, untuk setiap pembangunan rumah baru ataupun renovasi. Bangunan apa saja yang harus memiliki IMB? Bangunan disini antara lain, Rumah tinggal, Ruko, Bangunan perkantoran, rumah ibadah, sekolah, ataupun rumah susun dll

Dalam mengurus IMB sebaiknya dilakukan jauh jauh hari sebelum anda mendirikan rumah atau bangunan, agar kedepanya tidak terjadi permasalahan dengan peraturan peraturan yang berlaku. Secara umum syarat syarat mengurus IMB rumah baru ataupun renovasi cukup mudah, yakni anda tinggal menyiapkan berkas berkas sebagai berikut: 
  1. Mengisi formulir permohonan ijin yang bisa anda ambil di dinas atau BP2T didaerah anda
  2. Setelah formulir diisi lalu ditandatangani diatas materai 6000 oleh pemohon
  3. Selanjutnya formulir dilegalisir dikelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  4. Foto copy sertifikat lahan
  5. Foto copy gambar design rumah atau bangunan yang akan dibangun
  6. Foto copy KTP pemilik bangunan
  7. Bukti pelunasan PBB
Nah setelah formulir selesai dilegalisir dan kelengkapan yang lain telah disiapkan, ajukan berkas tersebut ke dinas atau badan pengurusan perijinan terpadu di kota anda. Dalam mengurus IMB  ini biasanya memakan waktu 2-3 minggu. Jangka waktu berapa lama  proses pengurusan IMB bisanya juga tergantung kebijakan daerah dan kelengkapan berkas masing masing.

No comments:

Post a Comment

PASANG IKLAN ANDA DI SINI

.....